Berikut merupakan PEDOMAN UKK SMK 2019-2020
Artikel ini menjabarkan isi pedoman UKK SMK 2019-2020 yang dapat di edit karena file asli nya di kunci dan tidak bisa di edit. Sehingga bisa membantu teman-teman dalam menyusun program UKK sesuai juknis dari pemerintah baik berupa proposal dan sebagainya.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) 2019-2020
KATA PENGANTAR
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar /kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4)Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2019 /2020.
Jakarta, Desember 2019
Direktur Pembinaan SMK,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………………..ii
I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM……………………………………………………………………..1
II. ACUAN NORMATIF………………………………………………………………………………………………….1
III. TUJUAN…………………………………………………………………………………………………………………2
IV. SASARAN………………………………………………………………………………………………………………..2
V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN………………………………………………………………………..3
VI. MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN…………………………………..3
A. Uji Kompetensi mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi………..5
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-Pl, P2, dan P3) dan PTUK……….5
C. Uji Kompetensi secara Mandiri……………………………………………………………………………………6
VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN………………………………………………………………….7
VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN………………………………………………………….7
IX. PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN………….7
X. PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN…………………………………..8
XI. PENERBITAN SERTIFIKA T KOMPETENSI………………………………………………………………8
XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN……………………………….9
XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN………………………………….9
Daftar Nama dan Kade Kompetensi Keahlian SMK pada UKK Tahun Pelajaran 2019 /2020…10
I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio;
2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu;
3. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi;
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;
5. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang;
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus;
8. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan;
9. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan;
10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian;
1 1 . Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi;
12. Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian dari UKK.
II. ACUAN NORMATIF
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207);
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka meningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
III. TUJUAN
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
IV. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;
2. Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan;
3. SMK atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
VI. MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema ujian berikut.
a. Ujian melalui kerja sama dengan mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDI atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-Pl): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/ atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
2. Dalam pelaksanaan setiap jenis skema ujian agar melibatkan mitra industri
sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK.
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2019 /2020, ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia usaha/industri, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
2. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara a tau pengelola penyelenggaraan UKK ( satuan pendidikan);
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
5. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
6. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
7. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dengan menggandeng institusi pasangan;
8. Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/ spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
9. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan basil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
10. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
11. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
12. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
13. Peserta didik dalam satuan pendidikan dapat memilih skema UKK sesuai kebutuhan, yaitu: Kerjasama dengan Insitusi Pasangan, LSP-Pl, LSP-P2, LSPP3, atau UKK Mandiri;
14. Peserta UKK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/ atau melakukan asesmen mandiri;
15. Peserta UKK memilih salah satu paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
16. Sertifikat kompetensi atau yang setara dapat diterbitkan bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;
17. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
A. Uji Kompetensi mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi
1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia usaha/dunia industri (DUDI) atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
2. Persyaratan DUDI adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji;
3. DUDI memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan pengujijasesor, memfasilitasi TUK;
4. SMK bersama-sama dengan DUDI atau institusi pasangan menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3) dan PTUK
1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualiflkasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
3. LSP wajib menyiapkan pengujijasesor dan materi uji kompetensi;
4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP, dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya
5. LSP menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;
6. LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;
7. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
8. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.
C. Uji Kompetensi secara Mandiri
1. Tempat penyelenggaran UKK harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan yang relevan;
4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
5. Penguji UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
7. Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/industrijasosiasi profesijinstitusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
8. Satuan pendidikan bersama DUDI dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI;
9. Pengujijasesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian.
VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan UKK mandiri dilangsungkan secara serentak pada rentang waktu tanggal 1 April sampai dengan 3 Mei 2020.
VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian yang menggunakan lnstrumen Standar yang disusun pemerintah terdiri atas:
1 lnstrumen Soal UKK (SPK).
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar lnstrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
2 Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp ).
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.
3 lnstrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (In V).
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. lnstrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
IX. PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1 Direktorat Pembinaan SMK mengirimkan instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah melalui laman Direkorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (psmk.kemdikbud.go.id);
2 Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan softfile instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan;
3 Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;
4 Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah Saal Teori Kejuruan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;
X. PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan;
2. Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3. Penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian;
4. Penguji dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;
5. Penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir:
6. Penguji dari LSP mengonversi tingkat kompetensi peserta uji dalam rentang O sampai 100;
7. Kriteria pencapaian tingkatan kompetensi hasil konversi dari UKK bersama LSP dapat diuraikan sebagai berikut:
Kriteria Rentang Nilai Predikat
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas hasil pekerjaan/penugasan atau
menunjukkan kreativitas yang luar biasa; 90-100; Sangat Kompeten
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja; 80-89; Kompeten
Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.
8. Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
9. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;
10. Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan;
11. Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 27 Mei 2020.
XI. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
1. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industrijasosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam UKK menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi;
2. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri atau institusipasangan;
3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
a. Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Profesi
b. Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi
c. Sertifikat berlogo mitra industri atau asosiasi profesi
d. Serttifikat berlogo Tut Wuri Handayani
4. Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
5. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;
6. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industrijasosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian UKK atau Satuan Pendidikan terakreditasi dan ditandatangani oleh Penguji;
7. Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka penerbitan sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan;
8. Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.
XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Pemerintah pusat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pemantauan UKK SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan DUDI, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
3. Pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK.
XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, DUDI, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.
Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK pada UKK Tahun Pelajaran
2019/2020
Nama Kompetensi Keahlian; kode; Keterangan kurikulum
Teknik Survei dan Pemetaan; 1014; K06
Teknik Gambar Bangunan; 1023; K06
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan; 1027; K13-rev
Teknik Konstruksi Batu dan Beton; 1049; K06
Bisnis Konstruksi dan Properti; 1051; K13-rev
Teknik Konstruksi Baja; 1058; K06
Teknik Konstruksi Kayu; 1076; K06
Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan; 1079; K13-rev
Teknik Furnitur; 1085; K06
Teknik Plambing dan Sanitasi; 1094; K06
Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan; 1097; K13-rev
Teknik Instalasi Tenaga Listrik; 1103; K06
Teknik Instalasi Tenaga Listrik; 1104; K13-rev
Teknik Distribusi Tenaga Listrik; 1112; K06
Teknik Transmisi Tenaga Listrik; 1156; K06
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik; 1165; K06
Teknik Audio-Video; 1174; K06
Teknik Elektronika Industri; 1192; K06
Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi; 1194; K13-rev
Instrumentasi Medik; 1196; K13-rev
Teknik Pendinginan dan Tata Udara; 1218; K06
Teknik Pengelasan; 1227; K06
Teknik Fabrikasi Logam; 1236; K06
Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur; 1239; K13-rev
Teknik Pengecoran Logam; 1245; K06
Teknik Pemesinan; 1254; K06
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri; 1263; K06
Teknik Mekanik Industri; 1267; K13-rev
Teknik Gambar Mesin; 1272; K06
Teknik Perancangan dan Gambar Mesin; 1275; K13-rev
Teknik Kendaraan Ringan; 1289; K06
Teknik Kendaraan Ringan Otomotif; 1291; K13-rev
Teknik Alat Berat; 1298; K06
Teknik Perbaikan Bodi Otomotif; 1307; K06
Teknik Bodi Otomotif; 1309; K13-rev
Teknik Sepeda Motor; 1316; K06
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor; 1319; K13-rev
Pemesinan Pesawat Udara; 1325; K06
Konstruksi Rangka Pesawat Udara; 1334; K06
Konstruksi Badan Pesawat Udara; 1343; K06
Air Frame dan Power Plant; 1352; K06
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara; 1369; K06
Electrical Avionics; 1371; K13-rev
Kelistrikan Pesawat Udara; 1378; K06
Elektronika Pesawat Udara; 1387; K06
Teknik Konstruksi Kapal Baja; 1396; K06
Konstruksi Kapal Baja; 1399; K13-rev
Teknik Pengelasan Kapal; 1405; K06
Konstruksi Kap al Non Baja; 1409; K13-rev
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal; 1414; K06
Teknik Pemesinan Kapal; 1417; K13-rev
Kelistrikan Kapal; 1423; K06
Teknik Kelistrikan Kapal; 1426; K13-rev
Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal; 1432; K06
Desain dan Rancang Bangun Kapal; 1435; K13-rev
Teknik Konstruksi Kapal Kayu; 1449; K06
Interior Kapal; 1458; K06
Teknik Pemintalan Serat Buatan; 1485; K06
Teknik Pembuatan Benang; 1494; K06
Teknik Pembuatan Kain; 1503; K06
Teknik Penyempurnaan Tekstil; 1512; K06
Persiapan Grafika; 1538; K06
Desain Grafika; 1541; K13-rev
Produksi Grafika; 1547; K06
Geologi Pertambangan; 1556; K06
Kontrol Proses; 1574; K06
Kontrol Mekanik; 1583; K06
Instrumentasi dan Otomatisasi Proses; 1585; K13-rev
Teknik Instrumentasi Logam; 1592; K06
Kimia Industri; 1609; K06
Analisis Pengujian Laboratorium; 1625; K13-rev
Kimia Analisis; 1627; K06
Kimia Tekstil; 1639; K13-rev
Nautika Kapal Niaga; 1645; K06
Teknika Kapal Niaga; 1654; K06
Nautika Kapal Penangkap Ikan; 1663; K06
Teknika Kapal Penangkap Ikan; 1672; K06
Teknik Mekatronika; 1707; K06
Teknik Pemboran Minyak; 1725; K06
Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petro Kimia; 1734; K06
Teknik Otomasi Industri; 1743; K06
Teknik Tenaga Listrik; 1746; K13-rev
Teknik Ototronik; 1752; K06
Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif; 1754; K13-rev
Oto motif Daya dan Konversi Energi; 1757; K13-rev
Teknik dan Manajemen Transportasi; 1769; K06
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass; 1778; K06
Teknik dan Manajemen Produksi; 1787; K06
Teknik dan Manajemen Pergudangan; 1796; K06
Teknik Geomatika; 1807; K13-rev
Informasi Geospasial; 1809; K13-rev
Airframe Power Plant; 1834; K13-rev
Teknik Pengendalian Produksi; 1851; K13-rev
Teknik Logistik; 1861; K13-rev
Teknik Pemboran Minyak dan Gas; 1869; K13-rev
Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia; 1878; K13-rev
Teknik Produksi Minvak dan Gas; 1887; K13-rev
Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin; 1915; K13-rev
Teknik Energi Biomassa; 1931; K13-rev
Teknik Jaringan Akses; 2027; K06
Teknik Iaringan Akses Telekomunikasi; 2029; K13-rev
Teknik Suitsing; 2036; K06
Teknik Transmisi Telekomunikasi; 2045; K06
Teknik Komputer dan Iaringan; 2063; K06
Rekayasa Perangkat Lunak; 2072; K06
Multi Media; 2089; K06
Sistem lnformatika, Jaringan dan Aplikasi; 2091; K13-rev
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio; 2098; K06
Teknik Produksi dan Penviaran Program Pertelevisian; 2107; K06
Animasi; 2116; K06
Produksi dan Siaran Program Radio; 2127; K13-rev
Produksi dan Siaran Program Televisi; 2131; K13-rev
Rekavasa Perangkat Lunak; 2136; K13-rev
Produksi Film dan Program Televisi; 2139; K13-rev
Produksi Film; 2141; K13-rev
Teknik Komputer dan Jaringan; 2145; K13-rev
Multimedia; 2154; K13-rev
Teknik Transmisi Telekomunikasi; 2171; K13-rev
Keperawatan; 3014; K06
Asisten Keperawatan; 3016; K13-rev
Keperawatan Gigi; 3023; K06
Dental Asisten; 3025; K13-rev
Analisis Kesehatan; 3032; K06
Teknologi Laboratorium Medik; 3035; K13-rev
Farmasi; 3049; K06
Farmasi Klinis dan Komunitas; 3051; K13-rev
Perawatan Sosial; 3058; K06
Social Care (Keperawatan Sosial); 3061; K13-rev
Caregiver; 3065; K13-rev
Farmasi Industri; 3067; K06
Farmasi Industri; 3125; K13-rev
Seni Patung; 4036; K06
Seni Lukis; 4054; K06
Desain dan Produksi Kria Tekstil; 4063; K06
Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; 4065; K13-rev
Desain dan Produksi Kria Kulit; 4072; K06
Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; 4075; K13-rev
Desain dan Produksi Kria Keramik; 4089; K06
Kriya Kreatif Keramik; 4091; K13-rev
Desain dan Produksi Kria Logam; 4098; K06
Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; 4102; K13-rev
Desain dan Produksi Kria Kayu; 4107; K06
Kriya Kreatif Kayu dan Rotan; 4109; K13-rev
Seni M usik Non Klasik; 4125; K06
Seni Musik Populer; 4128; K13-rev
Seni Tari; 4132; K13-rev
Seni Tari Jawatimuran; 4134; seni etnis
Seni Tari Makasar; 4143; seni etnis
Seni Tari Minang; 4152; seni etnis
Penataan Tari; 4159; K13-rev
Seni Pedalangan; 4163; K13-rev
Seni Pedalangan Yogyakarta; 4169; seni etnis
Seni Pedalangan Surakarta; 4178; seni etnis
Seni Pedalangan Jawatimuran; 4187; seni etnis
Seni Pedalangan Bali; 4196; seni etnis
Seni Tari Sunda; 4205; seni etnis
Seni Tari Bali; 4214; seni etnis
Seni Tari Surakarta; 4223; seni etnis
Seni Tari Yogyakarta; 4232; seni etnis
Seni Tari Banyumasan; 4249; seni etnis
Seni Karawitan Jawatimuran; 4258; seni etnis
Seni Karawitan Makassar; 4267; seni etnis
Seni Karawitan Minang; 4276; seni etnis
Seni Karawitan Sunda; 4285; seni etnis
Seni Karawitan Surakarta; 4294; seni etnis
Seni Karawitan Yogyakarta; 4303; seni etnis
Seni Karawitan Bali; 4312; seni etnis
Seni Karawitan Banyumasan; 4329; seni etnis
Penataan Karawitan; 4331; K13-rev
Seni Teater; 4338; K06
Desain Komunikasi Visual; 4347; K06
Seni M usik Klasik; 4365; K06
Usaha Perjalanan Wisata; 4409; K06
Akomodasi Perhotelan; 4418; K06
Perhotelan; 4421; K13-rev
Wisata Bahari dan Ekowisata; 4424; K13-rev
Hotel dan Restoran; 4426; K13-rev
Jasa Boga; 4427; K06
Patiseri; 4436; K06
Tata Boga; 4438; K13-rev
Kecantikan Kulit; 4445; K06
Seni Karawitan; 4453; K13-rev
Kecantikan Rambut; 4454; K06
Tata Kecantikan Kulit dan Rambut; 4457; K13-rev
Spa dan Beauty Therapy; 4459; K13-rev
Busana Butik; 4463; K06
Desain Produk Interior dan Landscaping; 4472; K06
Seni Tari Betawi; 4489; seni etnis
Seni Karawitan Betawi; 4498; seni etnis
Pemeranan; 4509; K13-rev
Tata Artistik Teater; 4518; K13-rev
Tata Busana; 4526; K13-rev
Desain Fesyen; 4527; K13-rev
Desain Interior dan Teknik Furnitur; 4537; K13-rev
Usaha Perialanan Wisata; 4545; K13-rev
SeniTariBengkulu; 4738; seni etnis
Seni Lukis; 4609; K13-rev
Desain Komunikasi Visual; 4627; K13-rev
Animasi; 4635; K13-rev
Seni M usik Klasik; 4697; K13-rev
Seni Patung; 4715; K13-rev
Seni Pedalangan Banyumasan; 4729; seni etnis
Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian; 5032; K06
Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian; 5035; K13-rev
Mekanisasi Pertanian; 5058; K06
Agribisnis Rumput Laut; 5067; K06
Agribisnis Rumput Laut; 5069; K13-rev
Agribisnis Ternak Ruminansia; 5094; K06
Agribisnis Ternak Unggas; 5103; K06
Industri Peternakan; 5106; K13-rev
Kehutanan; 5129; K06
Pengawasan Mutu; 5156; K06
Agribisnis Tanaman Perkebunan; 5183; K06
Penyuluhan Pertanian; 5245; K06
Perawatan Kesehatan Ternak; 5254; K06
Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura; 5263; K06
Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman; 5272; K06
Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman; 5274, K13-rev
Lanskap dan Pertamanan; 5276; K13-rev
Produksi dan Pengelolaan Perkebunan; 5278; K13-rev
Agribisnis Organik Ekologi; 5281; K13-rev
Agribisnis Perikanan; 5289; K06
Agribisnis Aneka Ternak; 5298; K06
Alat Mesin Pertanian; 5310; K13-rev
Otomatisasi Pertanian; 5319; K13-rev
Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan; 5329; K13-rev
Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan; 5337; K13-rev
Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; 5346; K13-rev
Teknologi Produksi Hasil Hutan; 5357; K13-rev
Agribisnis Perikanan Air Tawar; 5381; K13-rev
Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut; 5383; K13-rev
Agribisnis Ikan Hias; 5385; K13-rev
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura; 5426; K13-rev
Agribisnis Tanaman Perkebunan; 5435; K13-rev
Agribisnis Ternak Ruminansia; 5461; K13-rev
Agribisnis Ternak Unggas; 5471; K13-rev
Keperawatan Hewan; 5486; K13-rev
Kesehatan dan Reproduksi Hewan; 5487; K13-rev
Pengawasan M utu Hasil Pertanian; 5504; K13-rev
Agroindustri; 5505; K13-rev
Nautika Kapal Penangkap Ikan; 5516; K13-rev
Teknika Kapal Penangkap Ikan; 5532; K13-rev
Industri Perikanan Laut; 5542; K13-rev
Nautika Kapal Niaga; 5549; K13-rev
Teknika Kapal Niaga; 5559; K13-rev
Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan; 5567; K13-rev
Akuntansi; 6018; K06
Akuntansi dan Keuangan Lembaga; 6021; K13-rev
Perbankan; 6027; K06
Perbankan dan Keuangan Mikro; 6029; K13-rev
Perbankan Syariah; 6037; K13-rev
Manajemen Logistik; 6039; K13-rev
Administrasi Perkantoran; 6045; K06
Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran; 6047; K13-rev
Pemasaran; 6054; K06
Bisnis Daring dan Pemasaran; 6056; K13-rev
Retail; 6057; K13-rev
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik; 7029; K13-rev
Teknik Jaringan Tenaga Listrik; 7039; K13-rev
Teknik Otomasi Industri; 7047; K13-rev
Teknik Pendinginan dan Tata Udara; 7056; K13-rev
Teknik Pemesinan; 7065; K13-rev
Teknik Pengelasan; 7074; K13-rev
Teknik Pengecoran Logam; 7101; K13-rev
Pemesinan Pesawat Udara; 7127; K13-rev
Konstruksi Badan Pesawat Udara; 7136; K13-rev
Kostruksi Rangka Pesawat Udara; 7145; K13-rev
Kelistrikan Pesawat Udara; 7154; K13-rev
Elektronika Pesawat Udara; 7171; K13-rev
Produksi Grafika; 7199; K13-rev
Teknik lnstrumentasi Logam; 7207; K13-rev
Teknik Pemintalan Serat Buatan; 7235; K13-rev
Teknik Pembuatan Benang; 7251; K13-rev
Teknik Pembuatan Kain; 7261; K13-rev
Teknik Penyempurnaan Tekstil; 7271; K13-rev
Geologi Pertambangan; 7279; K13-rev
Kimia Analisis; 7287; K13-rev
Kimia Industri; 7296; K13-rev
Teknik Alat Berat; 7331; K13-rev
Teknik Pengelasan Kapal; 7385; K13-rev
Interior Kapal; 7421; K13-rev
Teknik Audio Video; 7429; K13-rev
Teknik Elektronika Industri; 7439; K13-rev
Teknik Mekatronika; 7447; K13-rev
Teknik Ototronik; 7457; K13-rev